PPID
BPPP BANYUWANGI
BERANDA
Profil
Profil PPID
Tugas dan Fungsi
Struktur PPID
Visi dan Misi PPID
Kontak PPID
PPID KKP
Regulasi
Standar Layanan
Maklumat Pelayanan
Permintaan Informasi
Pengajuan Keberatan
Sengketa Informasi
Jalur dan Waktu
Biaya Layanan
Kebijakan Privasi
Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Kecuali
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia
Video Informasi
Laporan
Menu
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID BPPP BANYUWANGI
Tujuan pelayanan
informasi publik di lingkungan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi, meliputi:
a. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
b. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan
informasi publik meliputi:
a. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien;
b. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
c. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis informasi publik di lingkungan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019,
Tugas dan Fungsi PPID
diantaranya :
a. menyediakan dan mengamankan informasi publik;
b. memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
c. menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
d. membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID;
e. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
f. menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID mengenai Daftar Informasi Publik BPPP Banyuwangi;
g. melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID dalam bentuk keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi;