Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/ 2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Menteri Nomor 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
Pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/ 2019 ditetapkan struktur baru sebagai berikut:
PPID Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi termasuk pada PPID UPT yang berada dibawah PPID Unit Kerja Eselon I yaitu PPID Badan Riset dan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) sehingga informasi yang dimiliki oleh PPID BPPP Banyuwangi juga dimiliki PPID BRSDMKP dan dapat diakses oleh masyarakat/publik.