Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 14/2008 tersebut, maka Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi melalui Keputusan Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi. Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID BPPP Banyuwangi berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID di lingkungan BPPP Banyuwangi bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Pendaftaran Permohonan Informasi